Sebelum akhir tahun ini, rencananya saya dan teman-teman akan outing ke salah satu negara di Asia Timur, jadi dari sekarang kami sudah mulai melakukan persiapan, salah satunya adalah mengurus paspor baru untuk teman-teman yang baru untuk pertama kalinya akan jalan-jalan ke luar negeri.
Dan entah kenapa setiap tahun, setiap kali ada teman-teman yang ingin mengurus paspor baru, pasti saya akan bertindak sebagai kakak-pendamping-yang-sudah-berpengalaman untuk bantu inget-ingetin ngumpulin dokumen yang diperlukan, dan temenin mereka ke imigrasi. Mungkin muka saya agak-agak mirip calo paspor.
Sebagai penghuni kota Ambon, kami sedikit banyak mengalami kemudahan dalam mengurus paspor sendiri, salah satunya adalah karena pemohon paspor tidak berjubel seperti di kota-kota besar, malah cenderung lengang. Pasporpun jadi dalam waktu singkat, tanpa perlu membayar biaya tambahan untuk layanan ekspres.
Gak enaknya ya kalo ada cita-cita bepergian ke negara yang agak jauh, harus menyiapkan dana lebih untuk tiket PP Ambon-Jakarta saat mengurus visa yang mewajibkan yang bersangkutan datang sendiri ke kedutaan. Berat banget di ongkos. Ongkos tiket 2,5 juta aja PP. Belom lagi nanti pas waktunya traveling, ketambahan lagi uang tiket PP Ambon-Jakarta, untuk melanjutkan penerbangan ke luar negeri. Tiket PP pengurusan visa + tiket PP traveling Ambon-Jakarta = 5 juta. Hiks. Makanya kadang-kadang suka iri deh sama yang tinggal di Ibukota, bisa menghemat 5 juta yang mana bisa dipake buat belanja di sana kan… Belom lagi tiket ke negara-negara tetangga yang kadang-kadang mursida bambang, jadi kalo lagi ngidam mo weekend ke KL mah hayuk aja. Cus. Gak perlu mikirin nyari yang 2,5 juta itu tadi. Ehehehehe. *sirik*
Yak, sebaiknya sebelum kesirikan naik ke ubun-ubun, mending kembali ke topik: Mengurus paspor.
Jadi ya, saya kembali mendampingi 2 orang teman, sebut saja namanya Mawar dan Melati, untuk mengurus paspor baru. Ternyata ada beberapa perubahan dari pengalaman mengurus paspor baru di tahun lalu.
1. Layout bagian pengurusan paspor di Kantor Imigrasi agak beda sekarang. Hehehehe. Sungguh gak penting.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.45 tahun 2014, biaya pengurusan paspor per tanggal 3 Juli 2014 menjadi Rp.300.000 untuk biasa paspor 48 halaman WNI, ditambah biaya foto Rp.55.000, sehingga total menjadi Rp.355.000.
3. Pembayaran biaya pengurusan paspor gak lagi dilakukan di Kantor Imigrasi, melainkan di BNI, dengan membawa tanda terima permohonan yang sebelumnya diberikan oleh pihak Imigrasi. Pada tanda terima tersebut terdapat barcode nomor billing (Bank), mungkin nanti untuk di-scan oleh teller BNI kali ya, hehe, soalnya di tanda terima itu gak tercantum nomor rekening, atau kode pembayaran melalui ATM, atau apalah itu, jadi ya harus melakukan pembayaran di teller, gak bisa melalui ATM.
Untuk langkah-langkah pengurusan paspor sendiri kurang lebih masih seperti yang dulu *tiba-tiba mo nyanyik lagu jadul ituh*
1. Siapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan paspor, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi. fotokopi bagian depan dan belakang KTP, harus disusun atas bawah dalam 1 halaman kertas hvs. Jangan difotokopi depan belakang trus dipotong kecil ya.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Alamat yang tertera pada kartu keluarga dan KTP harus sama.
- Akte kelahiran asli dan fotokopi. Kalau gak ada akte kelahiran bisa menggunakan ijazah terakhir. Tapi saya pernah baca di salah satu blog *lupa alamatnya*, katanya ada yang ngurus pake ijazah di imigrasi mana gitu, gak boleh, disuruh balik ngambil akte kelahiran. Jadi biar aman bawa akte lahir aja ya. Kalo yang sudah menikah bawa juga akte nikahnya.
- Meterai 6000. Ini penting! Si Mawar dan Melati kemaren lupa bawa meterai, terpaksa lah beli di Kantor Imigrasi, yang mana harga meterainya tiba-tiba berubah menjadi 10.000 sodara-sodara! Kita sampe cekikikan bertiga gara-gara denger harga meterainya Rp.10.000. Tapi daripada ribet nyari-nyari meterai lagi, ya udah bayar aja deh. Ikhlas kok, ikhlas *jambak-jambakan rambut*.
2. Datang ke Kantor Imigrasi setempat, sebaiknya di pagi hari. Kenapa? Ya gapapa sih. Ya pokoknya asal perginya jangan pas jam istirahatnya mereka. Jam istirahat hari Senin-Kamis adalah jam 12.30-13.30, hari Jumat jam 12.30-14.00. Sabtu-Minggu libur. Jangan kesorean juga, takut pada keburu pulang petugasnya.
3. Bawa semua kelengkapan dokumen itu, lalu nanti kita akan dikasih satu map isinya Formulir Surat Perjalanan RI Untuk WNI, dan Surat Pernyataan. Di surat pernyataan ini yang nanti ditempel meterai. Isinya standar sih ya, pernyataan kalo baru pertama kali membuat paspor, tidak disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri, tidak dipindahtangankan. Kurang lebih gitu-gitu deh isinya. Formulir juga standar isinya, nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, dan data-data lainnya. Gak ada kolom buat hobi dan makanan favorit, password, apalagi captcha-captcha-an.
3. Setelah formulir dan surat pernyataannya diisi, mapnya dikembalikan ke petugas, jangan dibawa pulang. Jangan lupa juga lampirkan dokumen-dokumen yang tadi udah dibawa, asli dan fotokopinya. Aslinya akan dilihat sebentar aja oleh petugasnya, kemudian akan dikembalikan. Yang fotokopinya disimpan sama dia.
4. Abis itu kita akan disuruh nunggu sebentar, kira-kira 30 menitan, lalu dipanggil oleh petugasnya untuk ngambil tanda terima, yang akan dibawa ke BNI untuk pembayaran biaya paspornya. Pada tanda terima tersebut juga terdapat tanggal dan jam yang ditentukan untuk kembali ke Imigrasi melakukan sesi pemotretan, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Si Mawar dan Melati kemaren jeda tanggalnya 2 hari antara tanggal permohonan paspor dengan sesi wawancara. Gak usah berasa artis, foto dan wawancaranya standar aja kok.
5. Bawalah tanda terima tersebut dan lakukan pembayaran di teller BNI, tapi ingat jangan kesiangan. Di Ambon, layanan untuk pembayaran biaya paspor maksimal sampai jam 15.00. Saya gak tau apa ketentuan ini berlaku seragam atau gak di seluruh Indonesia, tapi biar aman perginya pagi atau siang aja. Early birds get the worm, don’t they? 😉
6. Balik lagi deh ke Imigrasi di waktu yang sudah ditentukan, bawa bukti pembayarannya. Bawa juga kelengkapan dokumen yang asli, untuk jaga-jaga. Berhubung ini adalah sesi pemotretan, harap dandan maksimal mengingat foto ini akan nongkrong di paspormu selama 5 tahun ke depan. Bajunya gak usah lebay, sopan aja, warna baju juga bebas asal bukan warna putih. Jangan tanya kenapa, peraturannya emang gitu.
7. Setelah itu kita akan diberitahukan lagi kapan kembali untuk mengambil paspor yang asli. Biasanya sih gak lama, kalo dari pengalaman yang sudah-sudah, sehari dua hari udah kelar kok. Gak tau deh kalo yang punya Mawar dan Melati ini, soalnya besok baru jadwalnya mereka foto& wawancara. Mudah-mudahan cepat kelar juga.
Urusan paspor kurang lebih kelar dalam waktu 4-5 hari, dan gak repot. Tapi saya baca di sini sekarang sudah mulai diterapkan pengurusan paspor 1 hari kelar. Semoga ke depannya bisa berlaku di seluruh Indonesia ya.